Minggu, 25 November 2012

cara instal dan setting email client pada komputer sesuai prosedur cara setting email client pada komputer Seiring dengan perkembangan Saya menjelajahi dunia maya, tak lepas dari kewajiban untuk membuat account e-mail, karena semua hal yang berhubungan dengan registrasi di internet mewajibkan memasukkan alamat e-mail, oleh karena itu Saya juga coba membuat alamat email ke yahoo.com. Setelah berhasil membuat account, Saya pun tanya pada temen, ternyata oh ternyata untuk orang Indonesia harusnya pakai yahoo.id. Tapi sudah terlanjur, tak mungkin Saya berpaling dari Yahoo.com, apalagi alamat emailku sudah Saya daftarkan ke puluhan program pencari uang di internet. Jadi tak mungkin dong Saya berganti nama e-mail. Kemudian karena setiap cek e-mail biasanya sign in dulu ke Yahoo.com, terpikir oleh Saya untuk membaca email tapi tidak selalu online, gimana caranya ya …? Akhirnya Saya temukan juga cara untuk mendownload e-mail dengan memanfaatkan Microsoft Outlook Client, Caranya sebagai berikut : * Buka Microsoft Outlook * Pilih Tool, Email Account, Add a e-mail account,POP3 * Masukkan di bagian user information, User Name: nama Anda, Email addres : xxxx@yahoo.com * Di bagian Logon Information, User Name : xxx@yahoo.com, password : password Anda * Di bagian Server Information, Incoming mail server : 127.0.0.1, Outgoing mail server : 127.0.0.1 * Kemudian more setting : centang save password, my outgoing server requaires autentication * Isi di bagian Advance : server port number, incoming server : 995, outgoing server : 587 * Tarik slider server timeouts ke 10 minute * Di bagian delivery, centang leave a copy of messages on the server, jika ingin email yang di ambil masih menyimpan copy di server Yahoo. Biarkan kosong jika email akan diambil tanpa meninggalkan copy di Yahoo * Download program kecil YPOPS!, cari ke google dengan kata YPOPS! * Setelah mendownload, install dan setting YPOPS! di bagian Network, Bind on IP address : 127.0.0.1, pop3 port : 995, centang enable smtp, isi smtp port : 587 * Biarkan Ypops selalu muncul di toolbar, menandakan fungsinya yang selalu siap kerja. Setelah itu coba test account setting dengan microsoft outlook tadi. Lakukan beberapa kali dalam percobaan, kadang error muncul, kadang semuanya succes. Jika sudah berhasil test accountnya akan ada tulisan succes di semua test, tinggal klik di bagian send/receive, maka semua e-mail akan di download secara otomatis.Gimana Mudahkan Cara Setting E-mail Client Microsoft Outlook Menggunakan Account Yahoo.com

cara instal dan setting email client pada komputer sesuai prosedur

 cara setting email client pada komputer
 
Seiring dengan perkembangan Saya menjelajahi dunia maya, tak lepas dari kewajiban untuk membuat account e-mail, karena semua hal yang berhubungan dengan registrasi di internet mewajibkan memasukkan alamat e-mail, oleh karena itu Saya juga coba membuat alamat email ke yahoo.com.
Setelah berhasil membuat account, Saya pun tanya pada temen, ternyata oh ternyata untuk orang Indonesia harusnya pakai yahoo.id. Tapi sudah terlanjur, tak mungkin Saya berpaling dari Yahoo.com, apalagi alamat emailku sudah Saya daftarkan ke puluhan program pencari uang di internet. Jadi tak mungkin dong Saya berganti nama e-mail.
Kemudian karena setiap cek e-mail biasanya sign in dulu ke Yahoo.com, terpikir oleh Saya untuk membaca email tapi tidak selalu online, gimana caranya ya …?
Akhirnya Saya temukan juga cara untuk mendownload e-mail dengan memanfaatkan Microsoft Outlook Client, Caranya sebagai berikut :
  • Buka Microsoft Outlook
  • Pilih Tool, Email Account, Add a e-mail account,POP3
  • Masukkan di bagian user information, User Name: nama Anda, Email addres : xxxx@yahoo.com
  • Di bagian Logon Information, User Name : xxx@yahoo.com, password : password Anda
  • Di bagian Server Information, Incoming mail server : 127.0.0.1, Outgoing mail server : 127.0.0.1
  • Kemudian more setting : centang save password, my outgoing server requaires autentication
  • Isi di bagian Advance : server port number, incoming server : 995, outgoing server : 587
  • Tarik slider server timeouts ke 10 minute
  • Di bagian delivery, centang leave a copy of messages on the server, jika ingin email yang di ambil masih menyimpan copy di server Yahoo. Biarkan kosong jika email akan diambil tanpa meninggalkan copy di Yahoo
  • Download program kecil YPOPS!, cari ke google dengan kata YPOPS!
  • Setelah mendownload, install dan setting YPOPS! di bagian Network, Bind on IP address : 127.0.0.1, pop3 port : 995, centang enable smtp, isi smtp port : 587
  • Biarkan Ypops selalu muncul di toolbar, menandakan fungsinya yang selalu siap kerja.
Setelah itu coba test account setting dengan microsoft outlook tadi. Lakukan beberapa kali dalam percobaan, kadang error muncul, kadang semuanya succes. Jika sudah berhasil test accountnya akan ada tulisan succes di semua test, tinggal klik di bagian send/receive, maka semua e-mail akan di download secara otomatis.Gimana Mudahkan Cara Setting E-mail Client Microsoft Outlook Menggunakan Account Yahoo.com

Membuat email pada web mail dan email client sesuai prosedur

membuat email pada web mail dan email client sesuai prosedur

23 Nov
Cara membuat email pada cpanel ini sangat gampang caranya adalah sebagai berikut.
  1. Login ke cpanel hosting anda terlebih dahulu  http://www.NeoHoster.com/cpanel.
  2. Setalah login ke Cpanel kemudian cari icon “Email Acount” seperti gambar dibawah ini
  3. Klik icon email acount maka kemudian akan muncul halaman baru seperti gambar dibawah ini 
    1. E-mail – masukan nama dari email yang akan dibuat, misalkan masukan namaemailnya. Ini akan menjadi sepertinamaemailnya@NeoHoster.com. Pilih nama domain yang akan digunakan dari menu drop down.Password – Masukan password untuk email anda. Isi password yang sama di Password (again). JANGAN menekan tombol Generate password.
    Mailbox quota (optional) – Masukan besar kapasitas email dalam ukuran Megabytes yang diinginkan. Kapasitas hosting akan mengurangi dari penggunaan email secara keseluruhan.
    1. Klik tombol Create.
    2. Anda akan melihat konfirmasi seperti berikut:
      • “The e-mail account EMAIL_ACCOUNT with the login USERNAME+DOMAIN_NAME and password PASSWORD with a quota of MEGABYTES Megabytes was successfully created.”
    3. Klik Go Back link.
    4. Seharusnya anda melihat email baru di kolom tabel “Current Accounts”, ditampilkan dibawah kolom “Account”. Tabel “Current Accounts” berisikan informasi sbb :
      • Account – Alamat Email accounts yang pernah anda buat.
      • Access Webmail – Anda bisa mengakses langsung dari links ini ke webmail client dengan melakukan klik.
      • Usage – Menampilkan penggunaan space untuk email anda.
      • Functions – Menampilkan beberapa pilihan untuk mengatur email anda sbb:
        • Delete – Pilihan ini untuk menghapus email account.
        • Change Quota – Mengganti kapasitas email account.
        • Change Password – Mengganti password.
        • Configure Mail Client – Pilihan ini akan memberikan fasilitas autoconfiguration untuk email client anda spt outlook express, jadi anda tdk perlu melakukan konfigurasi manual. cukup mengklik fasilitas ini akan secara otomatis email client/software anda dikonfigurasikan

Prosedur registrasi web mail dan email client

prosedur registrasi web mail dan email client

Bagi Anda yang belum memiliki alamt email, tulisan sederhana ini dapat membantu Anda.
E-Mail (Electronic Mail) artinya surat elektronik. Berkomunikasi menggunakan fasilitas email sangat murah dan cepat. Kini email menjadi salah satu aplikasi yang paling banyak digunakan di internet. Dengan email kita dapat berkomunikasi dengan siapa saja yang terhubung ke internet di seluruh dunia. Dan, biaya pulsa pun dengan tarif lokal. Fasilitas email memberi kemudahan dalam banyak hal anatara lain mengirim surat, mengirim file, gambar, membaca surat, menyimpan dalam file, juga mencetak surat.
Banyak situs yang membuka pendaftaran email secara gratis, misalnya yahoo.com, plaza.com, eudoramail.com, hotmail.com.
Cara Daftar Email
Pada tulisan ini, email yang dijadikan contoh dari situs yahoo berbahasa Indonesia.
1. Ketik alamat www://yahoo.co.id, lalu enter
2. Klik pilihan surat
3. Klik pilihan daftar
Sampai pada langkah ini, akan mucul formulir yang harus diisi (contoh formulir dapat dilihat di bagian akhir tulisan ini).
Ada dua bagian pokok yang harus diisi dengan data, yaitu :
a. Data diri
· Nama depan dan (bila ada) nama belakang
· Jenis kelamin
· Tanggal, bulan, tahun kelahiran
· Tempat tinggal (biarkan pilihan Indonesia, lanjutkan mengisi kode pos)
· Kode Pos
b. Pilih ID dan Sandi
· ID Yahoo dan email
Isi kotak dengan alamat email sesuai selera (bebas/buat yang unik dan menarik/tidak harus mengambil dari nama), kemudian klik Periksa, tunggu sampai muncul keterangan tersedia atau tidak tersedia: Tersedia, bearti alamat email yang dibuat dapat dipakai, dan tidak tersedia maksudnya alamat email yang dibuat sudah dipakai orang dan harus diganti. Atau, dapat memilih salah satu dari ID yang disarankan.
· Menulis sandi
Ketik sandi pada kotak yang tersedia. Buat sandi yang mudah diingat dan dengan karakter khusus, dapat berupa gabungan angka dan huruf.
Sandi ini diperlukan bila Anda akan mengecek email masuk atau memulai kirim email.
· Ketik Ulang Sandi
Ketik kembali sandi, sama seperti yang diisikan sebelumnya.
· Pertanyaan Keamanan
Pilih satu pertanyaan yang tersedia dengan klik tanda pilihan di sebelah kanan.
· Jawaban Pertanyaan Kemanan
Ketik jawaban yang Anda berikan pada kotak yang tersedia.
· Ketik Kode Gambar
Isilah kotak dengan mengetik kode gambar yang ditunjukkan. Bila kesulitan membaca gambar, dapat pilih gambar yang lain dengan klik tanda di sebelah kiri kotak gambar.
· Centang kotak di depan pernyataan Anda Setuju.
· Klik kotak yang bertulis Buat Akun Saya.
Tunggu, akan muncul tulisan Selamat, … berarti alamat email Anda sudah jadi. Bila yang muncul kembali adalah formulir isian maka berarti ada kekeliruan dan cek/isi kembali formulir sesuai prosedur.
Sebelum saya share cara ini, sebelum nya saya juga share Cara Setting Account Email POP/SMTP di MS Outlook pada website kita sendiri, nah untuk saat ini saya share Cara Setting E-mail Client Microsoft Outlook Menggunakan Account Yahoo.com.
Seiring dengan perkembangan Saya menjelajahi dunia maya, tak lepas dari kewajiban untuk membuat account e-mail, karena semua hal yang berhubungan dengan registrasi di internet mewajibkan memasukkan alamat e-mail, oleh karena itu Saya juga coba membuat alamat email ke yahoo.com.
Setelah berhasil membuat account, Saya pun tanya pada temen, ternyata oh ternyata untuk orang Indonesia harusnya pakai yahoo.id. Tapi sudah terlanjur, tak mungkin Saya berpaling dari Yahoo.com, apalagi alamat emailku sudah Saya daftarkan ke puluhan program pencari uang di internet. Jadi tak mungkin dong Saya berganti nama e-mail.
Kemudian karena setiap cek e-mail biasanya sign in dulu ke Yahoo.com, terpikir oleh Saya untuk membaca email tapi tidak selalu online, gimana caranya ya …?
Akhirnya Saya temukan juga cara untuk mendownload e-mail dengan memanfaatkan Microsoft Outlook Client, Caranya sebagai berikut :
  • Buka Microsoft Outlook
  • Pilih Tool, Email Account, Add a e-mail account,POP3
  • Masukkan di bagian user information, User Name: nama Anda, Email addres : xxxx@yahoo.com
  • Di bagian Logon Information, User Name : xxx@yahoo.com, password : password Anda
  • Di bagian Server Information, Incoming mail server : 127.0.0.1, Outgoing mail server : 127.0.0.1
  • Kemudian more setting : centang save password, my outgoing server requaires autentication
  • Isi di bagian Advance : server port number, incoming server : 995, outgoing server : 587
  • Tarik slider server timeouts ke 10 minute
  • Di bagian delivery, centang leave a copy of messages on the server, jika ingin email yang di ambil masih menyimpan copy di server Yahoo. Biarkan kosong jika email akan diambil tanpa meninggalkan copy di Yahoo
  • Download program kecil YPOPS!, cari ke google dengan kata YPOPS!
  • Setelah mendownload, install dan setting YPOPS! di bagian Network, Bind on IP address : 127.0.0.1, pop3 port : 995, centang enable smtp, isi smtp port : 587
  • Biarkan Ypops selalu muncul di toolbar, menandakan fungsinya yang selalu siap kerja.
Setelah itu coba test account setting dengan microsoft outlook tadi. Lakukan beberapa kali dalam percobaan, kadang error muncul, kadang semuanya succes. Jika sudah berhasil test accountnya akan ada tulisan succes di semua test, tinggal klik di bagian send/receive, maka semua e-mail akan di download secara otomatis.Gimana Mudahkan Cara Setting E-mail Client Microsoft Outlook Menggunakan Account Yahoo.com

PENGERTIAN WEBMAIL & EMAIL CLIENT

pengertian web mail dan email client dan manfaatnya

PENGERTIAN WEBMAIL & EMAIL CLIENT

a. WEBMAIL adalah klien email yang menggunakan halaman Web sebagai media untuk mengelola email di sisi klien. Sesuai dengan sifat AplikasiWeb, pemakai Webmail tidak perlu melakukan instalasi perangkat lunak dan cukup mengisi sangat sedikit konfigurasi. Dengan kemudahan akses halaman Web dari banyak tempat, Webmail menjadi lebih disukai lagi terutama bagi mereka yang sering berganti-ganti komputer untuk akses Internet. Penyedia jasa Webmail gratis pun cukup banyak tersedia karena mereka dapat menyediakan halaman Web yang akan sering dikunjungi pemakainya, dengan imbal balik berupa pemasukan dari iklan .

b. EMAIL CLIENT adalah software yang digunakan untuk organisasi email, baik untuk akun email berbayar maupun yang gratis. Syaratnya, harus ada akun POP3-nya. Email Client biasa disebut juga sebagai Oulook Express.
Email client ini sangat sering digunakan sebab ia sudah tersedia langsung dalam Windows. Konfigurasi dan penggunaannya pun cukup mudah, cukup lewat control panel atau Internet Explorer. Bisa dibilang Outlook Express ini adalah format standar e-mail client. File extension-nya adalah EML. Dilengkapi dengan menu export dan import membuatnya mudah untuk dipindahkan ke email client lainnya. Namun, jika digunakan untuk urusan bisnis, Outlook Express ini dirasa kurang sekali. Ia tidak terintegrasi dengan software-software lain seperti messenger contohnya Skype, pdf reader and creator seperti Nitro PDF maupun antivirus seperti AVG Error handlingnya-pun kadang msih suka naik turun, utamanya jika berurusan dengan delivery status message. Jika berpindah sistem operasi seperti Linux, harus di-convert dulu.

Perbedaan upload dan download

perbedaan upload dan download

UPLOAD

4.1.Pengertian Upload

Upload adalah juga proses transmisi sebuah file dari sebuah sistem komputer ke sistem komputer yang lainnya dengan arah yang berkebalikan dengan download. Dari internet, user yang melakukan proses upload adalah proses dimana user mengirimkan file ke komputer lain yang memintanya. User yang men-share gambar,foto dengan yang user yang lainnya di bulletin board sytem (BBS), mengupload file ke BBS. File Transfer Protocol (FTP) adalah contoh Internet protokol untuk downloading and uploading files.

Arti istilah Upload dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut :
Mengirim file dari komputer Anda ke komputer lain. Kegiatan pengiriman data (berupa file) dari komputer lokal ke komputer lainnya yang terhubung dalam sebuah network.

Secara umum upload dapat diartikan proses transmisi data dari komputer client/pemakai ke internet.


DOWNLOAD

5.1.Pengertian Download

Download adalah proses transmisi sebuah file dari sebuah sistem computer ke sistem komputer yang lainnya. Dari internet, user yang melakukan proses download adalah proses dimana seorang user meminta / request sebuah file dari sebuah komputer lain (web site, server atau yang lainnya) dan menerimanya. Dengan kata lain, download adalah transmisi data dari internet ke komputer client/pemakai.

Arti istilah Download dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut :
Menerima file dari komputer lain ke komputer Anda. Kegiatan penerimaan data (berupa file) dari komputer lainnya ke komputer lokal yang terhubung dalam sebuah network.

Secara umum dapat diartikan bahwa download adalah untuk menerima file dan upload adalah untuk mengirimkan file.

bentuk model bisnis dengan open source

Mengenali salah satu bentuk model bisnis open source : Hybrid!

Hybrid Business Model
Hybrid Business Model
Hybrid merupakan model bisnis open source yang banyak diterapkan banyak perusahaan raksasa. Terhitung MySQL, Adobe dan perusahaan lainnya telah mengaplikasikan model bisnis hybrid. Kesuksesan tentu yang didapatkan dari model bisnis ini. Salah satu ciri khas dari model hybrid adalah satu produk dengan "dua aturan" dalam penggunaannya. Namun. banyak kalangan yang meragukan model bisnis seperti ini. Adanya kekhawatiran karena adanya "dua aturan" membuat kinerja menjadi tidak fokus. Lalu apa model bisnis hybrid itu sebenarnya?
"Hybrid business models" menjadi kata yang populer namun banyak juga yang tidak tahu apa itu sebenarnya. Model bisnis hybrid lebih menitikberatkan pada lisensi. Sementara ini terdapat 3 jenis lisensi yaitu open source, bukan open source dan proprietary. Open source memiliki lisensi bebas untuk dimiliki dan source code-nya dapat diketahui oleh publik. Bukan open source yang dimaksudkan adalah model bisnis yang menjual produk dengan harga yang sangat rendah dengan tujuan market share semakin besar. Lisensi yang digunakan berbayar namun bisa jadi source code diberikan kepada publik. Proprietary memiliki lisensi yang ketat dimana source code tidak diketahui oleh publik.
Model Hybrid berada ditengah-tengah bentuk lisensi open source dan bukan open source. Ada 3 hal yang menjadi fokus pada model bisnis hybrid yaitu merubah lisensi source code, merubah layanan terhadap user yang berbeda dan merubah layanan pada tipe user yang berbeda. Contohnya, terdapat perusahaan yang menggunakan 2 lisensi yaitu lisensi tradisional dan lisensi open source pada produk yang sama. Penggunaan dua lisensi tergantung pada :
1. Perbedaan user semisal organisasi for-profit dan non-for-profit.
2. Perbedaan tipe user seperti penggunaan intranet atau extranet, penggunaan satu platform atau lebih.
3. Perbedaan permintaan user terhadap source code / produk.
Model bisnis hybrid tidak selalu mendapatkan tanggapan yang positif. Pada Konferensi SIIA On-Demand di Amsterdam dibahas tentang model bisnis hybrid. Pembicara Dave Mitchell (IBM), Erik Troan (rPath) dan Phil Wainwright (Procullux Ventures) mengatakan model bisnis menjadi favorit bagi banyak perusahaan saat ini. Namun, ini akan menjadi masalah ketika satu perusahaan menjalankan dua jalur bisnis yang berbeda secara bersamaan. Kecuali bila dua jalur bisnis ini adalah dua perusahaan yang berbeda tentu tidak ada masalah. Dengan dua jalur yang berbeda maka membuat perusahaan mengatur dua tim yang berbeda pula. Ini tentu akan sangat membingungkan dan membutuhkan biaya lebih dibandingkan menjalankan satu jalur bisnis. Walaupun model bisnis ini dipandang tidak optimal namun hybrid akan berjalan dalam waktu yang lama.
Saat ini, The Open Group dan Troll tech telah sukses mengaplikasikan model bisnis ini. Salah satu kesuksesan trolltech dengan ditunjukkan dalam artikel Trolltech Wins “Open Source Company with Most Potential” Award. Adobe ternyata juga tertarik dengan model bisnis hybrid. Ini ditunjukkan dengan keluarnya produk baru adobe yaitu Adobe Media Player (AMP). Yang menarik dari produk ini adalah kebebasan penggunaan AMP dalam berbagai platform, melindungi content video ( seperti iTunes ) dan menjual DRM. Penjelasan Laurel Reitman (Adobe) tentang produk ini dapat dilihat di beet.tv's.
Model bisnis hybrid memang terkesan masih belum "matang" namun banyak perusahaan sudah menjalankan model bisnis ini. Ada hal yang menarik disini, Microsoft juga memberikan perhatian pada model bisnis ini di acara open Source Conference 2008..

OsConf 2008
OsConf 2008
Referensi : http://hecker.org/writings/setting-up-shop

Minggu, 11 November 2012

Tantangan Perangkat Lunak Bebas

Tantangan

Perangkat Keras Rahasia

Para pembuat perangkat keras cenderung untuk menjaga kerahasiaan spesifikasi perangkat mereka. Ini menyulitkan penulisan driver bebas agar Linux dan XFree86 dapat mendukung perangkat keras baru tersebut. Walau pun kita telah memiliki sistem bebas yang lengkap dewasa ini, namun mungkin saja tidak di masa mendatang, jika kita tidak dapat mendukung komputer yang akan datang.

Pustaka Tidak Bebas

Pustaka tidak bebas yang berjalan pada perangkat lunak bebas dapt menjadi perangkap bagi pengembang perangkat lunak bebas. Fitur menarik dari pustaka tersebut merupakan umpan; jika anda menggunakannya; anda akan terperangkap, karena program anda tidak akan menjadi bagian yang bermanfaat bagi sistem operasi bebas. Jadi, kita dapat memasukkan program anda, namun tidak akan berjalan jika pustaka-nya tidak ada. Lebih parah lagi, jika program tersebut menjadi terkenal, tentunya akan menjebak lebih banyak lagi para pemrogram.

Paten Perangkat Lunak

Ancaman terburuk yang perlu dihadapi berasal dari paten perangkat lunak, yang dapat berakibat pembatasan fitur perangkat lunak bebas lebih dari dua puluh tahun. Paten algoritma kompresi LZW diterapkan 1983, serta hingga baru-baru ini, kita tidak dapat membuat perangkat lunak bebas untuk kompresi GIF. Tahun 1998 yang lalu, sebuah program bebas yang menghasilkan suara MP3 terkompresi terpaksa dihapus dari distro akibat ancaman penuntutan paten.

Dokumentasi Bebas

Perangkat lunak bebas seharusnya dilengkapi dengan dokumentasi bebas pula. Sayang sekali, dewasa ini, dokumentasi bebas merupakan masalah yang paling serius yang dihadapi oleh masyarakat perangkat lunak bebas.

Empat macam jenis HAKI

Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis Hak Cipta tersebut:

Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Paten (Patent)
Berbeda dgn hak cipta yg melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yg fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yg memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yg cara bekerjanya sama dgn sebuah ide yg dipatenkan.

Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yg menyertai produk atau layanan tersebut.

Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis Hak Cipta lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

Sejarah Dan Perkembangan HAKI di Indonesia

Sejarah Dan Perkembangan Haki Indonesia










Hak Kekayaan Intelektual

Sejarah Dan Perkembangan HKI Indonesia



Dosen :
Dr. Agus Sardjono S.H., M.H.


Oleh
JJ. Amstrong Sembiring










PROGRAM PASCASARJANA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA
2006









A. Pendahuluan

Selama ini berbagai usaha untuk menyosialisasikan penghargaan atas Hak atas Kekayaaan Intelektual (HaKI) telah dilakukan secara bersama-sama oleh aparat pemerintah terkait beserta lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat. Akan tetapi sejauh ini upaya sosialisasi tersebut tampaknya belum cukup berhasil.
Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, konsep dan perlunya HaKI belum dipahami secara benar di kalangan masyarakat. Kedua, kurang optimalnya upaya penegakan, baik oleh pemilik HaKI itu sendiri maupun aparat penegak hukum. Ketiga, tidak adanya kesamaan pandangan dan pengertian mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan HaKI di kalangan pemilik HaKI dan aparat penegak hukum, baik itu aparat Kepolisian, Kejaksaan maupun hakim.
Dalam praktik pergaulan internasional, HaKI telah menjadi salah satu isu penting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara-negara maju di dalam melakukan hubungan perdagangan dan/ atau hubungan ekonomi lainnya. Khusus dalam kaitannya dengan dengan Amerika Serikat misalnya, hingga saat ini status Indonesia masih tetap sebagai negara dengan status 'Priority Watch List' (PWL) sehingga memperlemah negosiasi.
Globalisasi yang sangat identik dengan free market, free competition dan transparansi memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HaKI di Indonesia. Situasi seperti ini pun memberikan tantangan kepada Indonesia, di mana Indonesia diharuskan untuk dapat memberikan perlindungan yang memadai atas HaKI sehingga terciptanya persaingan yang sehat yang tentu saja dapat memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Lebih dari itu, meningkatnya kegiatan investasi yang sedikit banyak melibatkan proses transfer teknologi yang dilindungi HaKI-nya akan terlaksana dengan baik, apabila terdapat perlindungan yang memadai atas HaKI itu sendiri di Indonesia.
Mengingat hal-hal tersebut, tanpa usaha sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat, kesadaran akan keberhargaan HaKI tidak akan tercipta. Sosialisasi HaKI harus dilakukan pada semua kalangan terkait, seperti aparat penegak hukum, pelajar, masyarakat pemakai, para pencipta dan yang tak kalah pentingnya adalah kalangan pers karena dengan kekuatan tinta kalangan jurnalis upaya kesadaran akan pentingnya HAKI akan relatif lebih mudah terwujud.
Upaya sosialisasi perlu dilakukan oleh semua stakeholder secara sistematis, terarah dan berkelanjutan. Selain itu target audience dari kegiatan sosialisasi tersebut harus dengan jelas teridentifikasi dalam setiap bentuk sosialisasi, seperti diskusi ilmiah untuk kalangan akademisi, perbandingan sistem hukum dan pelaksanaannya bagi aparat dan praktisi hukum, dan lain-lain.
HaKI adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seorang atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual dan memberikan hak kepada pemilik hak untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut. Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek dapat berwujud ciptaan di bidang seni dan sastra, merek, penemuan di bidang teknologi tertentu dan sebagainya.
Melalui perlindungan HaKI pula, para pemilik hak berhak untuk menggunakan, memperbanyak, mengumumkan, memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan haknya tersebut melalui lisensi atau pengalihan dan termasuk untuk melarang pihak lain untuk menggunakan, memperbanyak dan/atau mengumumkan hasil karya intelektualnya tersebut.
Dengan kata lain, HaKI memberikan hak monopoli kepada pemilik hak dengan tetap menjunjung tinggi pembatasan-pembatasan yang mungkin diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya musik, karya sastra, drama dan karya artistik, termasuk juga rekaman suara, penyiaran suara film dan pertelevisian program komputer. Di samping hak cipta, ada pula hak atas merek yang pada dasarnya memberikan perlindungan atas tanda-tanda (berupa huruf, angka, dan sebagainya) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga demensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi.
Selain itu juga dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Untuk suatu invensi baru di bidang teknologi, perlindungan paten dapat diberikan.
Selain hak-hak itu, perlindungan diberikan pada unsur-unsur lain dalam HaKI, seperti desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman baru, untuk mencegah pihak lain memanfatkan dengan tujuan komersial tanpa izin sah dari pemegang hak. Dari kesemua hak yang disebutkan di atas, hampir semuanya memerlukan pendaftaran dari si pemilik hak agar dapat memperoleh perlindungan.
Berdasarkan praktik, belum begitu memasyarakatnya HaKI menyebabkan perlindungan yang diberikan pemerintah belum optimal. Untuk itu pemilik hak perlu melakukan langkah-langkah non-legal untuk menegaskan kepemilikan haknya, dan juga menegaskan kepada pihak-pihak lain bahwa mereka akan mengambil tindakan yang tegas terhadap segala upaya penggunaan atau pemanfaatan secara tidak sah atas haknya tersebut.
Dalam sebuah seminar HaKI berapa waktu lalu, menegaskan bahwa upaya perlindungan HaKI di Indonesia tidak cukup dengan menyerahkan perlindungan kepada aparat atau sistem hukum yang ada, tetapi perlu langkah-langkah non-legal. Langkah itu di antaranya adalah pemberian informasi mengenai kepemilikan HaKI oleh pemilik hak, survei lapangan, peringatan kepada pelanggar, dan sebagainya.
Harus kita akui, sampai sekarang keberadaan produk-produk yang melanggar HaKI, khususnya merek dan hak cipta dengan sangat mudah bisa kita dapatkan. Mulai di tempat perbelanjaan kelas bawah hingga mal dan pusat perbelanjaan mewah. Contohnya produk software, musik dan film VCD atau DVD.
Bahkan baru-baru ini di media massa ditemukannya pelanggaran atas merek terhadap produk suku cadang Daihatsu. Beruntung pemilik merek segera melaporkan pemalsuan tersebut ke Kepolisian sehingga ada pelanggar yang bisa diadili di Pengadilan Negari Jakarta Barat dan beberapa kali muncul permohonan maaf dari para pelanggar yang menjual produk palsu tersebut.
Namun apakah upaya pemilik hak atas merek Daihatsu itu mendapatkan respon yang baik dari penegak hukum? Tentunya itulah harapan kita semua. Jika tidak, upaya yang dilakukan pemegang merek akan sia-sia dan itu akan menurunkan upaya penegakan hukum di negeri ini. Karena persoalan tersebut menyangkut investasi dan sorotan dunia internasional dalam menegakkan HaKI di Indonesia.
Pemerintahan baru dalam Kabinet Indonesia Bersatu, hendaknya melihat upaya penegakan hukum sebagai peristiwa yang penting untuk memulihkan citra Indonesia di mata dunia, khususnya mata investor. Sangat diharapkan, pemerintahan baru dapat melanjutkan komitmen dalam penegakan perlindungan HaKI.
Sebagaimana dijanjikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kampanyenya beberapa waktu lalu, masalah pembajakan yang tidak lepas dari HaKI akan menjadi salah satu agenda untuk segera ditanggulangi, di samping sejuta masalah lain yang tengah dihadapi oleh negeri tercinta ini.
Komitmen aparat pemerintah dan kepolisian, yang merupakan salah satu elemen kunci dalam penegakan HaKI di Indonesia sangat diharapkan konsistensinya. Lembaga peradilan tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab atas suksesnya penegakan HaKI di Indonesia.
B. Dasar Filsafat Rezim HaKi

Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :Hak, kekayaan dan intelektual. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang wewenang menurut hukum.
Kekayaan adalalah prihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan Intelektual adalah Cerdas, bera- kal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pen
gertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektualmanusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melaluipemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahi rkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.
Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan.

B.1 Sejarah, latar belakang dan Landasan Haki

Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :
1. TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard
2. Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaa
tan yang bersifat memaksa tanpa reservation
3. TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat de
ngan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang
bersifat retributif.
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).
Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.
Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara barat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian ditejemahkan dalam perundang-undangan.
HaKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.Perkembangan Haki di Indonesia
Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 -------> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987------ > UU No 12 Tahun 1992------> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Apakah pemberlakuan HAKI merupakan “kelemahan” Indonesia terhadap Negara-negara maju yang berlindung di balik WTO ? Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
1. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun
pidana dengan masyarakat umum.
3. Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya
dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4. pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
Empat jenis utama dari HAKI adalah:
• Hak cipta (copyright)
• Paten (patent)
• Merk dagang (trademark)
• Rahasia dagang (trade secret)
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:

Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony. Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun.
Paten (Patent)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google. Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.
Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.
Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak.
Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
Merk Dagang (Trademark)

Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Misalnya adalah sistem Madrid.
Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.
Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak Opensource).
Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang. Service mark Adalah kata, prase, logo, symbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada prakteknya legal protection untuk trademark sedang service mark untuk identitasnya.
B. Sejarah Perundang-undangan HKI Di Indonesia
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI sebagaimana dijelaskan dalam jawaban no. 7 di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI, dengan mengundangkan:
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta;
- Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
- Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; dan
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
D. Pengaruh International Covention & International Pressure Terhadap Pembentukan HKI
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
e. WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997;
Memasuki milenium baru, hak kekayaan in telektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional Dimasukkannya TRIPS dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
E. Penutup
Betapapun HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan. Dalam skala ekonomi makro, HaKI dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki.
Ketika menghadapi badai krisis ekonomi, HaKI terbukti dapat menjadi salah satu payung pelindung bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif dan inovatif. Lebih dari itu, HaKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangi kadar ketergantungan ekonomi pada luar negeri. Bagi Indonesia, menerima globalisasi dan mengakomodasi konsepsi perlindungan HaKI tidak lantas menihilkan kepentingan nasional. Keberpihakan pada rakyat, tetap menjadi justifikasi dalam prinsip-prinsip pengaturan dan rasionalitas perlindungan berbagai bidang HaKI di tingkat nasional. Namun, semua itu harus tetap berada pada koridor hukum dan norma-norma internasional.
Dari segi hukum, sesungguhnya landasan keberpihakan pada kepentingan nasional itu telah tertata dalam berbagai pranata HaKI. Di bidang paten misalnya, monopoli penguasaan dibatasi hanya seperlima abad. Selewatnya itu, paten menjadi public domain. Artinya, klaim monopoli dihentikan dan masyarakat bebas memanfaatkan.
Di bidang merek, HaKI tegas menolak monopoli pemilikan dan penggunaan merek yang miskin reputasi. Merek serupa itu bebas digunakan dan didaftarkan orang lain sepanjang untuk komoditas dagang yang tidak sejenis. HaKI hanya memberi otoritas monopoli yang lebih ketat pada merek yang sudah menjadi tanda dagang yang terkenal. Di luar itu, masyarakat bebas menggunakan sepanjang sesuai dengan aturan. Yang pasti, permintaan pendaftaran merek ditolak bila didasari iktikad tidak baik.
Banyak pemikiran yang menawarkan tesis bahwa efektivitas UU ditentukan oleh tiga hal utama. Yaitu, kualitas perangkat perundang-undangan, tingkat kesiapan aparat penegak hukum dan derajat pemahaman masyarakat.
Pertama, dari segi kualitas perundang-undangan. Masalahnya adalah apakah materi muatan UU telah tersusun secara lengkap dan memadai, serta terstruktur dan mudah dipahami. Aturan perundang-undangan di bidang HaKI memiliki kendala dari sudut parameter ini. Hal ini terbukti dari seringnya merevisi perangkat perundangan yang telah dimiliki. UU Hak Cipta telah tiga kali direvisi. Demikian pula UU Paten dan UU Merek yang telah disempurnakan lagi setelah sebelumnya bersama-sama direvisi tahun 1997. Sebagai instrumen pengaturan yang relatif baru, bongkar pasang UU bukan hal yang tabu.
Setiap kali dilakukan revisi, setiap kali pula tertambah kekurangan-kekurangan yang dahulu tidak terpikirkan. Dalam banyak hal, revisi juga sekedar merupakan klarifikasi. Ini yang sering kali digunakan sebagai solusi atas problema pengaturan yang tidak jelas atau melahirkan multiinterpretasi.
Kedua, tingkat kesiapan aparat penegak hukum. Faktor ini melibatkan banyak pihak: polisi, jaksa, hakim, dan bahkan para pengacara. Seperti sudah sering kali dikeluhkan, sebagian dari para aktor penegakan hukum tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu mengimplementasikan UU HaKI secara optimal. Dengan menepis berbagai kemungkinan terjadinya 'penyimpangan', kendala yang dihadapi memang tidak sepenuhnya berada di pundak mereka. Sistem pendidikan dan kurikulum di bangku pendidikan tinggi tidak memberikan bekal substansi yang cukup di bidang HaKI. Karenanya, dapat dipahami bila wajah penegakan hukum HaKI masih tampak kusut dan acapkali diwarnai berbagai kontroversi.
Ketiga, derajat pemahaman masyarakat. Sesungguhnya memang kurang fair menuntut masyarakat memahami sendiri aturan HaKI tanpa bimbingan yang memadai. Sebagai konsep hukum baru yang padat dengan teori lintas ilmu, HaKI memiliki kendala klasik untuk dapat dimengerti dan dipahami. Selain sistem edukasi yang kurang terakomodasi di jenjang perguruan tinggi, HaKI hanya menjadi wacana yang sangat terbatas karena kurangnya
Dari paparan di atas tampak bahwa faktor pemahaman masyarakat dan kesiapan aparat penegak hukum, memiliki korelasi yang kuat dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan. Sosialisasi menjadi tingkat prakondisi bagi efektivitas penegakan hukum. Efektivitas penegakan hukum sungguh sangat dipengaruhi oleh tingkat pemahaman masyarakat dan kesiapan aparat. Semakin tinggi pemahaman masyarakat semakin tinggi pula tingkat kesadaran hukumnya. Demikian pula kondisi aparat. Semakin bulat pemahaman aparat, semakin mantap kinerja mereka di lapangan. Keduanya merupakan faktor yang menentukan. Karenanya, sosialisasi merupakan keharusan. Sosialisasi diperlukan utamanya untuk membangun pemahaman dan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Seiring dengan itu untuk meningkatkan pemahaman dan memantapkan kemampuan aparat dalam menangani masalah HaKI.
Di antara bidang-bidang HaKI yang diobservasi, hak cipta, dan merek merupakan korban paling parah akibat pelanggaran. Terdapat empat kategori karya cipta yang banyak dibajak hak ekonominya. Data ini direpresentasi oleh karya program komputer, musik, film dan buku dari AS yang secara berturut-turut mencatat angka kerugian yang sangat signifikan. Kalkulasi kerugian berbagai komoditas tersebut telah memaksa AS menghukum Indonesia dengan menempatkannya ke dalam status priority watchlist dalam beberapa tahun terakhir ini.
Di bidang merek, pelanggaran tidak hanya menyangkut merek-merek asing. Selain merek terkenal asing, termasuk yang telah diproduksi di dalam negeri, merek-merek lokal juga tak luput dari sasaran peniruan dan pemalsuan. Di antaranya, produk rokok, tas, sandal dan sepatu, busana, parfum, arloji, alat tulis dan tinta printer, oli, dan bahkan onderdil mobil. Kasus pemalsuan yang terakhir ini terungkap lewat operasi penggerebekan terhadap sebuah toko di Jakarta Barat yang mendapatkan sejumlah besar onderdil Daihatsu palsu. Pelakunya telah ditindak dan saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.
Kasus Daihatsu tampaknya belum akan menjadi kasus terakhir. Prediksi ini muncul karena fenomena pelanggaran hukum yang masih belum dijerakan oleh sanksi pidana yang dijatuhkan. Faktor deterrent hukum masih belum mampu unjuk kekuatan. Pengadilan masih nampak setengah hati memberi sanksi. Padahal, pemalsuan sparepart bukan saja merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat mencelakakan dan mengancam jiwanya. Kesemuanya itu tidak disikapi dengan penuh atensi. Sebaliknya, dianggap sekedar sebagai perbuatan yang dikategorikan merugikan orang lain. Sekali lagi, tingkat kesadaran hukum masyarakat sangat menentukan. Betapapun, datangnya kesadaran itu acapkali harus dipaksakan melalui putusan pengadilan. Inilah harga yang harus dibayar untuk dapat mewujudkan penegakan hukum HaKI yang tidak hanya diperlukan untuk kepentingan pemegang HaKI, tetapi juga bagi jaminan kepastian, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat konsumen secara keseluruhan.